
Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, mengatakan aset yang diperkarakan merupakan milik kliennya.
Menurutnya, Anofial Asmid sudah bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut, tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky, Senin (11/3). (ded/jpnn)
BACA JUGA: Kronologis Konflik Ayah Atta Halilintar Ambil Alih Aset Yayasan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News