
Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung sudah menyebutkan bahwa tanah itu mempunyai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri," beber Lucky. (ded/jpnn)
BACA JUGA: Atta Halilintar Benarkan Thariq Halilintar Ingin Menikah Muda
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News