
GenPI.co - Mantan suami artis cantik Dina Lorenza, Gathan Saleh Hilabi, terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena terlibat kasus penembakan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Gathan Saleh dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak.
"Itu dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku,” kata Nicolas, Kamis (29/2).
BACA JUGA: Tembak Korban, Mantan Suami Dina Lorenza Melarikan Diri
Nicolas Ary menuturkan Gathan Saleh Hilabi terancam dipenjara selama lima tahun.
“Ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujar Nicolas Ary.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Ditembak Mantan Suami Dina Lorenza, Brutal!
Nicolas Ary juga membeberkan jenis senjata api yang digunakan Gathan Saleh saat menembak Mohamad Andika Mowardi.
"Senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm dan jenis senjata yang digunakan,” ujar Nicolas.
BACA JUGA: Mantan Suami Dina Lorenza Terlibat Kasus Penembakan, Kronologisnya Seram
Menurut Nicolas Ary, ada tiga senjata api yang digunakan Gathan Saleh Hilabi saat menembak Andika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News