
Meskipun demikian, Taslima tidak memungkiri kedua prinsipal bisa tidak hadir jika berhalangan.
“Kecuali ada di luar negeri. Itu pun ada prosesnya. Harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan di mana dia berada," tutur Taslimah.
Taslimah menuturkan penggugat dan tergugat juga bisa tidak hadir apabila sedang sakit.
BACA JUGA: Gugat Cerai Teuku Ryan, Ria Ricis Ajukan Nafkah Anak
“Kalau sakit, harus ada surat keterangan dokter," ucap Taslimah. (mcr7/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News