
Sandy Arifin menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai perbuatan.
“Sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," ucap Sandy Arifin. (ded/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News