
GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor ganteng Ammar Zoni dengan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
JPU menyebut Ammar Zoni terbukti secara sah menyalahgunakan narkotika golongan satu.
BACA JUGA: Irish Bella Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Hubungan dengan Ammar Zoni
Di sisi lain, kubu Ammar Zoni langsung mengajukan pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ammar Zoni berharap kliennya dibebaskan dari semua tuntutan JPU.
BACA JUGA: Ammar Zoni Blak-blakan Soal Irish Bella, Akhirnya Terungkap Fakta Sesungguhnya
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni akan dilanjutkan pada 26 September 2023.
Sidang terhadap suami artis cantik Irish Bella tersebut bakal berisi pembacaan putusan.
BACA JUGA: Ammar Zoni Sidang Kasus Narkoba, Irish Bella Tidak Datang
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (/8/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News