
Menurut Taslimah, harus ada persetujuan dari tergugat jika penggugat mencabut laporan saat proses masuk tahap replik.
“Karena persidangan perdana baru tanggal 29 Mei, jika pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara, boleh di muka persidangan walaupun tanpa persetujuan dari termohon,” ujar Taslimah. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News