
GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani menilai vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk ringan.
Menurut Nikita, Bharada E tetap terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
“Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” tulis Nikita di akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/2).
BACA JUGA: Siap Menikah dengan Pacar, Nikita Mirzani: Dia Nggak Gila Pansos
Dia pun menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas hukuman terhadap Bharada E.
“Seharusnya lima tahun, lah,” imbuh Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Pacarnya Disunat, Nikita Mirzani: Nyeri
Ibu tiga anak itu tidak memungkiri bahwa Bharada E adalah orang yang membuka tabir pembunuhan Brigadir J.
Menurut Nikita Mirzani, Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.
BACA JUGA: Kembalikan Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani, Bunda Corla: Duit Haram
“Nggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi, red) nggak mau tetap dihukum berat,” tulis Nikita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News