
GenPI.co - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam program siaran di televisi atau radio.
Hal tersebut disampaikan Nuning sebagai respons terhadap kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Menurut Nuning, para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, di layar kaca maupun dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Kombes Endra Zulpan Soal KDRT Rizky Billar, Ada Soal Perselingkuhan
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning dilansir laman resmi KPI Pusat, Jumat (30/9).
Nuning mengatakan KDRT merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
BACA JUGA: Giorgino Abraham Bongkar Kelakuan Rizky Billar Sebelum Terjerat Isu KDRT
Maka dari itu, KPI berharap lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non-diskriminasi dan perlindungan korban.
Bentuk dukungan tersebut dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio yakni dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.
BACA JUGA: Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Untuk ke depannya, KPI akan melakukan komunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News