
GenPI.co - Komika Pandji Pragiwaksono menceritakan soal seniman yang pernah menjadi korban imbas pendaftaran istilah Open Mic ke HaKI.
Seperti diketahui, istilah Open Mic didaftarkan Ramon Papan ke HaKI.
"Katanya, sih, supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan (istilah Open Mic)," ungkap Pandji saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Cari Cincin Pernikahan, Bintang Emon Tak Mau Hitung-hitungan
Namun, hal itu justru membuat rekan sesama seniman menjadi korban.
Salah satu korban atas pencatatan Open Mic sebagai properti intelektual, yakni Komika Mo Sidik.
BACA JUGA: Bintang Emon Menikah Tahun Ini, Mau Pakai Cincin Kawin yang Aneh
"Dia (Mo Sidik, red) kena Rp 1 miliar. Itu teman saya dompetnya gemetar," ujarnya
Akhirnya, Pandji bersama para komika Indonesia mengajukan pembatalan hak merek Open Mic ke Pengadilan Niaga.
BACA JUGA: Ernest Prakasa Akui Diet Ketat Demi Film Cek Toko Sebelah 2
Kedatangan Pandji itu juga bersama Perkumpulan Stand Up Indonesia.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pandji Temui Orang yang Mendaftarkan Open Mic ke HaKI, Hal Ini Terungkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News