
Saat penangkapan, polisi mendapati tujuh butir alpazolam.
MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.(*)
BACA JUGA: Manajer Terjerat Narkoba, BCL Lanjutkan Konser di Singapura
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News