
GenPI.co - Rumah tangga pedangdut Dewi Perssik alias Depe tengah dilanda badai setelah sang suami, Angga Wijaya menggugat cerai.
Perceraian keduanya masih diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (11/7).
Untuk kasus ini, Depe berhak mendapatkan nafkah iddah dan mutah setelah resmi bercerai.
BACA JUGA: Diserang di Medsos, Dewi Perssik Beri Respons Tak Terduga
Nafkah iddah merupakan nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada istri yang menjalani masa tunggu.
"Kalau pihak laki-laki yang mengajukan (perceraian, red), pihak wanita bisa mengajukan," ujar Noesandy Arifin selaku kuasa hukum Depe di PA Jaksel, Senin (11/7).
BACA JUGA: Angga Wijaya Sudah Cabut dari Rumah Dewi Perssik
Namun, Sandy menuturkan kliennya tak pernah membahas masalah tersebut.
"Memang menurut hukum ada, Mbak Depe tidak bahas dan tidak akan meminta apa pun," jelasnya.
BACA JUGA: Dewi Perssik Ingin Cepat Bercerai, Kuasa Hukum Beberkan Fakta
Sementara itu, hingga kini keduanya masih terus menjalani proses perceraian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News