
Sebelumnya, Polda Metro melakukan upaya jemput paksa terhadap Medina Zein.
Dia dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penjemputan paksa tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akhirnya Jemput Paksa Medina Zein, Tak Ada Ampun
Menurut Zulpan, setelah dijemput paksa, Medina Zein nantinya akan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya (Medina Zein, red) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," jelas dia kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA: 2 Kasusnya Siap Disidangkan, Medina Zein Malah Menghilang
Kemudian, seluruh berkas kasus Medina Zein akan langsung dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dipersidangkan.
"Kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah (berkas laporan, red) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," tandas Zulpan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengancaman, Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi
Adapun, dua berkas laporan yang telah diterima oleh pihak kejaksaan, yaitu korban atas nama Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News