
GenPI.co - Nikita Mirzani memenuhi panggilan polisi di Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Nikita diperiksa terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut, ibu 3 anak itu berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: Rumah Nikita Mirzani Mendadak Didatangi Polisi, Waduh!
"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Shinto Silitonga dikutip dari JPNN.com, Kamis (16/6).
Shinto mengatakan laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra terkait konten yang ada di Instagram story Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Sempat Dirawat, Nikita Mirzani Ungkap Penyakit yang Diidapnya
Oleh karena itu, penyidik memanggil Nikita untuk meminta keterangan terkait unggahannya.
"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," jelas Shinto.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Blak-blakan Rencana Menikah dengan John Hopkins
Sementara itu, Nikita Mirzani bersedia memenuhi panggilan polisi karena merasa penasaran dengan kasus yang menjeratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News