
"Kami banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan elemen pemuda soal Hana Hanifah mem-posting atau promosi akun judi online melalui Instagram Story," ucap Gurun.
Lebih lanjut, Gurun menjelaskan Hana Hanifah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. (jlo/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News