
Seperti diketahui, pada 5 April, Herwanto mewakili Adam Deni datang ke KPK melaporkan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
Dia mengakui bahwa Adam Deni sebenarnya akan melakukan laporan langsung. Sayangnya, kliennye keburu ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan UU ITE. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News