
Rinto menuturkan ada dua hal yang mengakibatkan beberapa profesi itu dianggap sah menerima honorarium.
"Pertama karena biasanya pekerjaan didasari adanya kontrak. Kedua ialah jika tidak ada kontrak, harus dilihat apakah publik sudah mengenal mereka sebagai profesional" imbuhnya.
Di lain pihak, Bareskrim Polri menyatakan tidak menyita uang Rp 172 juta dari Rossa terkait kasus robot trading DNA Pro. Penyidik menyimpulkan tak ada niat jahat dalam aliran dana tersebut.
BACA JUGA: Honor Rossa di Acara DNA Pro Tak Patut Disita, Kata Dasco
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, kami berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News