
GenPI.co - Advokat Rinto Wardana menyoroti penyitaan honor penyanyi Rossa oleh polisi yang diduga terkibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading DNA Pro.
Sebelumnya, Rossa diperiksa terkait uang yang didapat usai menjadi salah satu pengisi acara DNA Pro. Polisi lantas menyita honor Rossa sebesar Rp 172 juta.
Menurut Rinto Wardana, penyidik seharusnya lebih waspada menerapkan aturan soal penyitaan honor seseorang.
BACA JUGA: Honor Rossa di Acara DNA Pro Tak Patut Disita, Kata Dasco
"Secara formil, uang honor yang diterima Rossa memenuhi ketentuan TPPU. Namun, penyidik harus memeriksa perkara itu secara materil," ucap Rinto kepada GenPI.co, Rabu (27/4).
Rinto menjelaskan secara materil artinya memastikan honor yang diterima Rossa apakah digunakan untuk membantu menyembunyikan uang hasil tindak pidana atau tidak
BACA JUGA: Kasus Robot Trading DNA Pro, Rossa dan DJ Una Aman
Sebab, honorarium tidak dapat dikategorikan sebagai maksud menyembunyikan hasil kejahatan karena dilindungi Undang-Undang.
"Jika tidak terbukti turut menyembunyikan aliran dana TPPU, honor Rossa tidak seharusnya disita," jelasnya.
Menurut dia, beberapa profesi tertentu memberikan perlindungan hukum, seperti Advokat, Penyanyi, Akuntan, dan lain-lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News