
GenPI.co - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyinggung konsep single bar dalam melihat polemik pengunduran diri pengacara Hotman Paris dari organisasinya.
Otto menyebut konsep single bar hanya menganut satu organisasi advokat dalam sebuah negara.
"Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi advokat itu satu yang itu dibentuk berdasarkan UU tersebut," ujar Otto di kantornya di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4).
BACA JUGA: Otto Hasibuan Tak Mempermasalahkan Hotman Paris Pamer Harta
Otto mengatakan Peradi merupakan organisasi satu-satunya yang diakui UU.
Dia menjelaskan dulu ada delapan organisasi yang diamanatkan dan berubah menjadi satu, yakni Peradi.
BACA JUGA: ICW Dianggap Keterlaluan, Moeldoko pun Gandeng Otto Hasibuan
"Hal itu sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi dan itu dibentuk di UU Advokat," imbuhnya.
Otto menilai organisasi advokat di luar peradi bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Kalau bicara soal undang-undang, ya hanya satu. Anda menilai saja sendiri bagaimana?" ucap Otto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News