
GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat resmi memutuskan gugatan cerai Puput terhadap Doddy Sudrajat, Senin, 11 April 2022.
Putusan verstek dijatuhkan majelis hakim lantaran ayah mendiang Vanessa Angel tersebut sudah tiga kali tak datang dalam persidangan.
Puput yang diwakilkan kuasa hukumnya, Halim Perdana Kusuma menjelaskan, bahwa isi persidangan hanya terkait perceraian dan hak asuh anak.
BACA JUGA: Puput Dapat Hak Asuh, Tapi Tak Terima Nafkah dari Doddy Sudrajat
"Puput juga menyampaikan terima kasih terkait hasil persidangan yang sudah berjalan selama ini," kata pengacara Puput, yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Pada persidangan itu majelis hakim memtuskan hak asuh anak putri mereka, Aisyah jatuh ke tangan Puput.
BACA JUGA: Doddy Sudrajat Pengangguran, Puput Bercerai Gigit Jari
Sementara itu, perihal harta gana-gini, Halim mengatakan pihaknya belum membicarakan hal tersebut.
"Harta gana-gini belum ini, dan mungkin enggak ada," tambahnya.
Doddy Sudrajat dan Puput resmi bercerai secara verstek di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Senin (11/4).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News