
Sebanyak 8 korban yang merasa ditipu oleh Indra ramai-ramai melaporkan pada 3 Februari 2022.
Pelaporan kedelapan orang itu membuat Indra harus menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa selama tujuh jam, Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
BACA JUGA: Babak Baru Aset Indra Kenz Terbongkar, Jangan Kaget Ya
Terkait hal tersebut, Indra dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 tentang penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Crazy Rich Medan itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara.(*)
BACA JUGA: 40 Korban Indra Kenz Mengalami Kerugian Sampai Rp 44 Miliar
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News