Rizky Febian Diperiksa Polisi, Disawer Doni Salmanan Rp 400 Juta

Rizky Febian Diperiksa Polisi, Disawer Doni Salmanan Rp 400 Juta - GenPI.co
Rizky Febian memasuki Bareskrim Polri untuk diperiksa kasus Doni Salmanan. Foto: Njenissa/GenPI.co

Doni awalnya menawar Ro 20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga deal dengan harga Rp 400 juta.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(*)

BACA JUGA:  Rizky Febian dan Kekasihnya Beda Agama, Sule Bilang Begini

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya