
"Kami bertugas untuk menyita aset saja. Jadi, kalau untuk jumlahnya, sekarang belum pasti karena kemungkinan ada penambahan lainnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan ancamanan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News