
Selama menjalani cuti tersebut, Angelina juga masih harus menjalani wajib lapor.
Namun, apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.
"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," terang Marselina.
BACA JUGA: Angelina Sondakh Bebas Besok, Tengok Kegiatannya Selama di Rutan
Menurutnya, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.
"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.
BACA JUGA: Kondisi Angelina Sondakh Makin Kurus Jelang Kebebasan, Ternyata
Sebagai informasi tambahan, Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
BACA JUGA: Angelina Sondakh Segera Bebas, Sang Anak Unggah Foto Kerinduan
serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News