
"Saya baik. Semoga setelah bebas Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," katanya.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Jerinx pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun, dakwaan yang disangkakan ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.(*)
BACA JUGA: Nora Alexandra Jujur Pernah Ngemis ke Adam Deni, Nggak Nyangka
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News