
Adapun, Pasal 169 ayat 1, berbunyi, dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat memberikan keterangan di bawah sumpah.
Selanjutnya, Pasal 169 ayat 2, berbunyi, tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.
"Artinya, saksi dua I Wayan Arjono bisa memberikan keterangan, tetapi tanpa sumpah," kata Majelis Hakim.
BACA JUGA: Ayah Jerinx SID Buka-bukaan Soal Dugaan Pemerasan oleh Adam Deni
Sementara itu, dr Tirta tetap bisa memberikan keterangan di sidang dengan sumpah. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News