
Sebelumnya, Laura Aprilya melaporkan Shandy Aulia dan ibunya, Elsye Dopong atas pencemaran nama baik di media elektronik.
Bintang film Eifel I'm in Love itu terancaman Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 27 Agustus 2021.(*)
BACA JUGA: Shandy Aulia Blak-blakan Soal Masa Lalunya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News