Ahli Pidana Bedah Bukti Jerinx SID Langgar UU ITE, Begini

Ahli Pidana Bedah Bukti Jerinx SID Langgar UU ITE, Begini - GenPI.co
Jerinx SID usai persidangan

GenPI.co - Ahli hukum pidana Universitas Tri Sakti Effendi Saragih membeberkan unsur pidana yang masuk ke dalam Pasal 29 UU ITE di sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.

Saksi ahli dari JPU ini mengatakan, Jerinx memang bisa dijerat dengan pasal pengancaman.

Pasalnya, ada sejumlah kalimat di barang bukti telepon antara Jerinx dan Adam Deni yang dianggap sebagai pengancaman.

BACA JUGA:  Jerinx SID Bongkar Foto yang Hina Jokowi, Ternyata Kenal

"Ujaran yang disampaikan terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE," kata Effendi di persidangan, di PN Jakpus, Selasa (25/1).

Adapun, Pasal 29 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

BACA JUGA:  Minta dr Tirta Jadi Saksi, Pihak Jerinx SID Bakal Kirim Surat

Effendi lantas menyoroti sejumlah kalimat di dalam isi percakapan telepon sebagai barang bukti, seperti "kamu ke sini", "kamu ketemu saya sebagai laki-laki", "nanti saya injak kepalamu di trotoar".

Meskipun demikian, Effendi juga menyinggung soal unsur pidana Pasal 29 UU ITE akan terpenuhi jika sudah berdampak psikologis.

"Ada rasa takut atau tidak (akibat ancaman), itu bukan ranah ahli pidana, tetapi ahli jiwa," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya