
GenPI.co - Terdakwa Jerinx SID membeberkan hasil visum psikologi Adam Deni sebagai bukti yang sangat penting dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menjeratnya.
Jerinx kembali mempertanyakan Adam Deni ketika menjadi saksi fakta di persidangan sebelumnya.
Menurutnya, hasil visum telah membantah apa yang pernah dikatakan Adam Deni di dalam persidangan.
BACA JUGA: Jadi Terdakwa, Jerinx Ungkap Hubungannya dengan Personel SID
Saat itu, Adam Deni mengatakan dirinya melaporkan Jerinx karena merasa takut diancam.
"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan jika hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut, atau cemas, atau trauma," kata Jerinx SID di PN Jakpus, Selasa (25/1).
BACA JUGA: Sebelum Masuk Ruang Sidang, Jerinx SID: Saya Sangat Kangen Istri
Oleh karena itu, pihaknya kembali mempertanyakan keterangan Adam Deni saat menjadi saksi fakta di persidangan beberapa waktu lalu.
"Jadi, hasil visum sudah mematahkan dia merasa terancam atau takut," katanya.
BACA JUGA: Lanjutan Sidang Jerinx SID, JPU Hadirkan Ahli Pidana
Sebelumnya, saksi ahli pidana dari jaksa penuntut umum (JPU) Effendi juga menyinggung soal pemenuhan unsur Pasal 29 soal pengancaman melalui media elektronik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News