Kasus Jerinx Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Beber 3 Jurus

Kasus Jerinx Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Beber 3 Jurus - GenPI.co
Kasus Jerinx Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Beber 3 Jurus. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

Ketiga, Sugeng menegaskan dirinya saat itu kapasitasnya ialah menjadi advokat.

Dalam Pasal 15, Pasal 16, UU Advokat telah dijamin seorang advokat kebal hukum dalam menyatakan pernyataan ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Sugeng mengatakan, dirinya juga bertanya hal yang sama soal dugaan pemerasan kepada kliennya di dalam persidangan.

BACA JUGA:  Jerinx SID Sebut Adam Deni Omong Kosong, Minta Tes Poligraf

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai Pasal 16 bahwa advokat mempunyai kekuatan mengikat sepanjang persidangan, termasuk di luar persidangan," katanya.

Oleh karena itu, dirinya tidak khawatir menghadapi pelaporan dari Adam Deni.

BACA JUGA:  Jerinx SID Jalani Sidang Lanjutan, Beri Pengakuan Mengejutkan

Sebelumnya, di akhir persidangan lanjutan kali ini, Adam mengatakan, dirinya sudah melaporkan pihak yang mengatakan dirinya melakukan pemerasan ketika proses mediasi dengan Jerinx.

"Saya sudah melaporkan orang yang bilang saya memeras. Jadi, untuk di sini tidak perlu dibahas lagi karena saya akan melakukan pembuktian di ranah kepolisian," katanya. (*)

BACA JUGA:  Jerinx SID Masuk Rutan, Adam Deni Beri Reaksi Sinis

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya