
Rof’i mengatakan, niat baiknya itu malah ditanggapi negatif oleh Doddy Sudrajat melalui sebuah unggahan di aku Instagram-nya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak,” kata dia.
Selain itu, Rofi’i juga mengatakan bahwa dalam unggahannya itu Doddy menulis kalimat yang membuatnya memantapkan diri untuk membuat laporan.
BACA JUGA: Sunan Kalijaga Balik Badan, Doddy Sudrajat Deg-degan
“Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah 'anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.
Dalam laporan Doddy dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.(*)
BACA JUGA: Ayah Bibi Ardianysah Pasrah, Tapi Ingatkan Soal Dosa
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News