
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan bagi ke 3 terdakwa.(*) ANT
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan bagi ke 3 terdakwa.(*) ANT
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News