
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim memvonis Rachel empat bulan penjara.
Namun, vonis yang didapat ialah empat bulan hukuman percobaan.
Alhasil, mantan istri Niko Al Hakim itu tidak ditahan. Adapun, denda Rp 50 juta.
BACA JUGA: Pengakuan Nikita Mirzani Mengejutkan soal Doddy Sudrajat, Astaga
Selain Rachel Vennya, kekasinya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa juga menerima vonis yang sama.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News