
"Mungkin karena ramainya di media sehingga pemilik akun segera dimatikan, tetapi jejak digital tak akan pernah hilang," tegasnya.
Yusri beserta jajarannya akan mendalami kasus yang menimpa pasangan kontroversial itu.
"Tindak pidana di sini terlapor kena pasal pencemaran nama baik lewat media elektronik di pasal 27 ayat 23 jumto pasal 45 ayat 3 UU no 9 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Dituding Hamil Sebelum Menikah, Begini Pengakuan Lesti Kejora
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News