
GenPI.co - Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan.
Pelantun Sambalado itu melaporkan akun @gundik_empaeng di Instagram, yang diduga milik Kartika Damayanti alias KD.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan laporan tersebut.
BACA JUGA: Denny Darko Ramal Sebut Ayu Ting Ting Bahaya, Harus Ubah Ini
"Ayu Ting Ting bikin laporan, tanggal 20 Agustus 2021 terkait penghinaan Pasal 315 KUHP terhadap akun @gundik_empaeng," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).
Yusri menjelaskan bahwa terlapor melalui akunnya mengunggah konten tentang Ayu Ting Ting dan anaknya BKR terkait dugaan penghinaan.
BACA JUGA: Dituding Lecehkan Haters Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Apa Salah?
"Akun tersebut mengunggah pelapor dan anaknya Ayu Ting Ting yang berisikan tentang penghinaan," ujar Yusri.
Kini, laporan perempuan asal Depok itu tengah didalami oleh penyidik.
BACA JUGA: Tarif Ayu Ting Ting Dibongkar Nikita Mirzani, Bikin Melongo!
"Kami teliti dulu laporannya," tutur Yusri Yunus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News