
5. Diberi kesempatan mengajukan banding
Kedua tersangka itu bisa mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan hakim.
Pihaknya memberi kesempatan untuk tersangka mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tujuh hari. (*)
BACA JUGA: Wow! Gisella Anastasia Blak-blakan Suka Kelar Duluan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News