
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, ZN kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News