
Ketika Rachel mengunggah ungkapan sayembara itu, dirinya mengunggah tangkapan layar berupa kotak masuk di emailnya yang berisi seluruh data Fathin yang dikirim netizen.
Meski yang bersangkutan berada di luar Pulau Jawa, dirinya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Sekali-kali yang kayak gini diseriusin biar aku kasih kerjaan ini orang-orang habut, sapa tahu mau sewa lawyer atau apa kan gitu biar sibuk," tulisnya kembali di Instagram Story.
BACA JUGA: Rachel Vennya Cerai, Okin: Kami Berpisah Baik-baik Tanpa Dendam
Namun, para peserta harus hati-hati karena menyebarkan data diri seseorang merupakan doxing.
Menurut beberapa sumber doxing berasal dari kata "dox" atau dokumen adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
BACA JUGA: Dituding Selingkuhan Suami Rachel Vennya, Wanita ini Bilang Gini
Doxing sendiri bisa mengakibatkan seseorang terkena denda dan pidana sesuai dengan UU yang berlaku. Salah satunya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News