
Yusri menjelaskan, assesmentnya ada BNNP nanti. Jadi, menunggu rekomendasi dari pihak terkait.
BACA JUGA: Pakai Narkoba, Rio Reifan '‘Tukang Bubur Naik Haji’ Diciduk Lagi
"Kalau di sana merekomendasikan yang bersangkutan, harus direhabilitasi, ya, kami rehabilitasi,"jelasnya.
Akibat tindakannya, Rio dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.(*)
Foto: Andri Bagus
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News