Sebanyak 3 hakim nonaktif tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur dituntut pidana selama 9-12 tahun.
Sebanyak 22 orang perempuan diduga menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual seorang ustaz berinisial AF di pondok pesantren di Desa Kekait, Lombok Barat.