
Herzaky juga mengatakan, kubu kontra-AHY itu masih melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah.
BACA JUGA: Kekalahan SBY Dikuliti Habis Kubu Moeldoko, AHY Bisa Ketar-Ketir!
Selain itu, mereka juga dinilai masih mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat.
"Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI," kata Herzaky. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News