Rumahnya Dieksekusi, Janda 2 Anak Ini Melapor ke Ombudsman

Rumahnya Dieksekusi, Janda 2 Anak Ini Melapor ke Ombudsman - GenPI.co
Fransisca Valentina saat mendatangi Ombudsman Jawa Timur. FOTO: for Genpi

"Ibu saya meninggal  di sini dan  ini adalah peninggalan dari orang tua. Pembelian rumah oleh ibu saya di tahun 2000. Karena ibu saya mau tinggal di Malang sampai akhirnya meninggal di sini, " jelasnya. 

Valentina juga membeberkan perjanjian nikah dalam Akta Notaris No 200 yang dibuat Notaris Eko Handoko tanggal 8 Juli 1994. 

Dalam akta tersebut diperjanjikan bahwa perkawinannya dengan almarhum Hardi Sutanto tidak ada percampuran harta. 

Dalam amar putusan PK 598/PK/PDT/2016,  ungkap Valentina, tidak menyebutkan satu pun  obyek yang dieksekusi. Tapi di situ hanya menyebutkan harta bersama menjadi sama rata. 

Menanggapi itu, Humas PN Malang Djuanto menyatakan bahwa eksekusi pengosongan tersebut merupakan delegasi dari PN Tuban. 

"Karena wilayah hukumnya berada di PN Malang. Jadi PN Malang yang eksekusi atas permohonan Rebecca dan Debora sebagai pemenang lelang melalui kuasa advokat Lardi SH, " kata Djuanto.

Soal adanya pemenang lelang yang diketahui bernama Debora Wahjutirto Tanoyo dan Rebecca Wahjutirto Tanoyo yang tak lain anak tiri almarhum dr Hardi Sutanto, mantan suami Valentina,  Djuanto menyebutkan sah-sah saja. 

"Setiap warga negara Indonesia bisa ikut lelang. Bahkan termohon (Valentina, red) pun boleh membelinya ketimbang dikasih ke orang lain, asalkan mampu membeli lelang tersebut, " paparnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya