.webp)
"Butuh 115 kursi untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Akademisi itu menuturkan jika PKB bergabung dengan poros baru partai Islam, maka barulah bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
BACA JUGA: Bukan Trah Soekarno, Jokowi yang Akan Mengemban Posisi Ketum PDIP
"PKB punya 58 kursi, jadi mereka bisa mengajukan capres dan cawapres," tuturnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News