
GenPI.co - Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam kasus tes swab RS Ummi di sidang lanjutan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Bima mengungkapkan terdakwa enggan membuka hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) lewat sepucuk surat.
"Saya mendapat (surat) foto kopi, ditujukan kepada wali kota," ujar Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/5).
BACA JUGA: Bima Arya Mengaku Dapat Surat dari Rizieq, Isinya Bikin Kaget
Surat tersebut diterimanya pada Sabtu (28/11/2020). Dua hari sebelum menerima surat itu, dia mendapatkan informasi Rizieq tengah di rawat di RS Ummi, Bogor.
Bima lantas menghubungi Direktur RS Ummi Andi Tatat untuk memastikan kondisi Rizieq dalam keadaan sehat.
"Saya ingin memperjelas kondisi habib melalui proses swab karena ada informasi beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif, antara lain Wali Kota Depok," tambah Bima.
Saat hendak di tes swab PCR oleh Andi Taat, dia menerima informasi bahwa Rizieq telah melakukan tesnya secara diam-diam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News