
Menurutnya, pelaku berinisial U sudah tiga kali menjalani aksinya dengan total narkoba yang diedarkan sebanyak 5 kilogram.
BACA JUGA: Supaya Anak Terhindar dari Narkoba, Apa yang Ortu Harus Lakukan?
"Setiap menjalankan aksinya U mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta,"jelasnya.
Atas tindakan para pelaku itu, ketiganya dijerat pasal 114 sub pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News