
GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendadak hadir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat.
Mantan Panglima TNI ini hadir dalam rangka menyaksikan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis KAMI Syahganda Nainggolan.
BACA JUGA: Survei Tolak Pembubaran FPI Bikin Kaget, Pendukung Anies Solid
Gatot Nurmantyo yang datang tampak duduk di deretan kursi depan ruang sidang. Ia mengikuti proses sidang dari awal hingga akhir.
Setelah persidangan, Gatot Nurmantyo angkat suara, dirinya hanya mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa yang terlibat dalam persidangan tersebut.
Bahwa mereka harus ingat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegas Gatot Nurmantyo, Kamis (8/4).
BACA JUGA: Pakar Terorisme Ungkap Siasat Jahat, Munarman Eks FPI Jadi Target
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News