
“Kalau sidangnya fair, kalau HRS dihukum, hukumannya hanya hukuman ringan,” jelasnya.
Menurut Refly, HRS kemungkinan hanya akan terbukti melanggar pasal 93 terkait protokol kesehatan.
“Walaupun saya sendiri bilang tidak. Sebab, melanggar prokes itu tertulis jika mengakibakan darurat kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Akademisi itu menuturkan bahwa HRS tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Berang, Kerumunan Lain Diizinkan Kecuali Habib Rizieq
“HRS mematuhi, dia memakai masker, kok. Kalau terjadi kerumunan, itu sesuatu yang tidak bisa dikendalikan lagi,” tuturnya. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News