
GenPI.co - Pakar Terorisme dair Universitas Indonesia Ridlwan Habib mempertanyakan video pengakuan terorisme di kasus Condet bisa tersebar luas ke publik.
Sebab, video tersangka yang sedang dalam penanganan Densus 88 seharusnya belum boleh disebarluaskan.
BACA JUGA: Eks Teroris: Anak Muda Kaget Agama, Belajar dari Internet, Lalu..
"Untuk apa diviralkan? Kami juga bertanya-tanya," ujar Ridlwan Habib seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis (8/4).
Menurut Ridlwan, dalam disiplin kontrateror yang ada, proses penyidikan itu selalu tertutup.
Jadi, kalau mau mengembangkan kasus dan menangkap orang lain, data-data yang ada tak boleh terungkap ke publik dahulu.
"Kasarnya begini, kalau mau menangkap Munarman, akan konyol sekali kalau bikin tulisan Munarman. Ini bertentangan banget," katanya.
BACA JUGA: Brigjen Rusdi Blak-blakan Soal Teroris, FPI Dibikin Terpojok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News