
Akan tetapi, menurutnya, penanganan Sudin Nakertrans lamban dan pihaknya tidak pernah melakukan musyawarah seperti yang dimaksud.
"Statement Kasudin Nakertrans sama sekali tidak berdasar, ngarang, dan asbun. Karena, tidak punya fakta apapun," ujarnya.
Sementara itu, Kasudin Nakertrans Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan, jika tidak terima anjuran dari pihaknya, sebaiknya bersurat.
BACA JUGA: Gemini Hingga Taurus Tak Berdaya, Tenggelam dalam Lautan Rezeki
Selain itu, bisa melanjutkan perkaranya dengan pihak terkait ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
"Biasalah itu. Soal Terima atau tidak terima keputusan oleh pihak yang sengketa itu biasa,"ucapnya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News