
GenPI.co - Para korban PHK dari Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (Ekonid) memberikan tuntan ke Sudin Nakertrans dengan hasil yang telak.
Para pekerja Ekonid tidak puas dengan saran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Hokinya Membelah Lautan, Semua Dibuat Terlena dengan 5 Shio Ini
Pasalnya, rekomendasi Sudin Nakertrans nilai tidak mengakomodasi hak-hak para pekerja seperti, hak akan allowance internet, biaya proses, dan bonus.
Kuasa pekerja Ekonid Ardin Sitorus mengatakan, pihak Sudin Nakertrans tidak memperhitungkan seluruh hak-hak pekerja sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Surat anjuran yang dikeluarkan Sudin Nakertrans itu tidak mengadopsi, tidak membuat hak, dan kompensasi para pekerja sebagaimana mestinya. Hanya memperhitungkan sebagian hak-hak normatif para pekerja," katanya, Rabu (7/4).
Sebelumnya, pihak Sudin Nakertrans telah mengeluarkan surat anjuran untuk musyawarah konflik hubungan industrial antara pekerja dan pihak Ekonid.
Dalam surat tersebut, Sudin Nakertrans menganjurkan agar hak-hak pekerja dipenuhi, tetapi dinilai tidak sepenuhnya sesuai hak yang dituntut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News